Rizky Febian menyebut uang dari Doni Salmanan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan donasi. Metro TV
Rizky Febian menyebut uang dari Doni Salmanan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan donasi. Metro TV

Newsline

Rizky Febian Mengaku Terima Rp400 Juta dari Doni Salmanan

MetroTV • 17 Maret 2022 16:16
Jakarta: Penyanyi Rizky Febian sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Maret 2022. Saat diwawancarai, Rizky Febian mengaku menerima uang dari Doni Salmanan sebesar Rp400 juta.
 
Rizky menyebut uang dari Doni tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan donasi. Kuasa hukum Rizky Febian juga menyebut tidak ada permintaan dari kepolisian untuk mengembalikan uang yang diterima dari Doni Salmanan.
 
“Beritanya juga sudah ke mana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi yayasan. Waktu itu juga saya tidak tahu tentang Doni. Jadi biarkan ini jadi pelajaran untuk saya ke depannya,” ujar penyanyi Rizky Febian dalam tayangan Newsline di Metro TV pada Kamis, 17 Maret 2022.

Baca: Hubungi Nomor Ini Jika Korban Ingin Laporkan Doni Salmanan
 
Pernyataan tersebut disampaikan Rizky usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Doni Salmanan. Rizky juga mengaku telah dicecar sembilan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama setengah jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan