Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI pada 2015-2016.
"Jaksa eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni 2022.
Arif dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan.
"Terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar," ujar Ali.
Kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan PT Wahyu Daya Mandiri ini telah merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Eks Direktur Produksi PT PTPN XI Budi Adi Prabowo juga terjerat perkara ini. Budi divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.
Dia juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila tak sanggup membayar maka hukumannya diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjebloskan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur. Dia merupakan terpidana
kasus korupsi pengadaan dan pemasangan
six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI pada 2015-2016.
"Jaksa eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni 2022.
Arif dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan.
"Terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar," ujar Ali.
Kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan
six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan PT Wahyu Daya Mandiri ini telah merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Eks Direktur Produksi PT PTPN XI Budi Adi Prabowo juga terjerat perkara ini. Budi divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.
Dia juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila tak sanggup membayar maka hukumannya diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)