Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2015-2016. Enam saksi dipanggil hari ini, 9 Maret 2021.
"Mereka dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi untuk perkara TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Ali mengatakan enam orang yang dipanggil yakni EVP PTPN Holding Aris Toharisman, Commercial Head Division DF & PD PT SIEMENS INDONESIA tahun 2014-2019 Indah Electrin Hatagaol, dan Sales Honda Citra Cakra Imam Subekin. Kemudian Manager Marketing PT Cipta Tehnik Abadi Merry Novianty, Karyawan PTPN XI Driver Sugeng Juantoro Wiji Utomo, dan karyawan swasta Pudji Rahayuningtyas.
Ali mengatakan enam orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan para tersangka. Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi juga sudah menetapkan tersangka. Namun, KPK ogah membeberkan identitas tersangka.
Pembeberan akan dilakukan saat tersangka ditahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan
korupsi pengadaan dan pemasangan
six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (
PTPN XI) Tahun 2015-2016. Enam saksi dipanggil hari ini, 9 Maret 2021.
"Mereka dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi untuk perkara TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan dan pemasangan
six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Ali mengatakan enam orang yang dipanggil yakni EVP PTPN Holding Aris Toharisman, Commercial Head Division DF & PD PT SIEMENS INDONESIA tahun 2014-2019 Indah Electrin Hatagaol, dan Sales Honda Citra Cakra Imam Subekin. Kemudian Manager Marketing PT Cipta Tehnik Abadi Merry Novianty, Karyawan PTPN XI Driver Sugeng Juantoro Wiji Utomo, dan karyawan swasta Pudji Rahayuningtyas.
Ali mengatakan enam orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan para tersangka. Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi juga sudah menetapkan tersangka. Namun, KPK ogah membeberkan identitas tersangka.
Pembeberan akan dilakukan saat tersangka ditahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)