Jakarta: Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Negeri (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Hakim dinilai tak cermat dalam memutus perkara.
“Alasan hakim memenangkan PT Titan perlu dipertanyakan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono saat menjadi pembicara diskusi daring bertajuk, Modus Pembobolan Bank BUMN, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Arief menjelaskan saat Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pelapor bukan pihak Bank Mandiri. Ketika Bank Mandiri melaporkan, Bareskrim baru memblokir rekening milik PT Titan karena diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dua hal yang berbeda antara laporan Bank Mandiri dan pihak lain. Mungkin saat itu dilaporkan Bank Mandiri belum merasa rugi, dan Mandiri pada saat itu masih berupaya menempuh jalur non hukum, yakni melakukan penagihan hingga akhirnya menyomasi Titan,” beber Arief.
Arief juga meragukan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan PT Titan kepada Bareskrim. Dia menilai saksi ahli tidak memahami utuh kronologi kasus yang tengah disidik Bareskrim. Argumen hukum saksi tersebut, kata dia, sebatas kasus yang telah di-SP3 tidak bisa dibuka lagi.
“Padahal ada lanjutannya, kasus yang di-SP3 tidak bisa dibuka lagi kecuali ada novum (bukti baru). Ya bukti barunya itu, Bank Mandiri menemukan adanya indikasi penggelaapan dan TPPU, makanya Bareskrim lanjutkan penyidikan yang kemudian diikuti rekomendasi pemblokiran rekening,” beber Arief.
Baca: Pemblokiran Rekening Titan Disebut Preseden Buruk Dunia Usaha
Arief menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas putusan hakim praperadilan yang mengabulkan gugatan PT Titan kepada Bareskrim Polri. “Putusan hakim itu akan kita gugat, dan kita akan melaporkan hakim praperadilan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan keputusannya itu,” ujar dia.
PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan PT Titan terhadap Bareskrim Polri. Hakim menerima dua dari 10 petitum yang diajukan pemohon.
Hakim Anry Widio Laksono yang memimpin jalannya sidang menilai petitum 3 dan 4 sudah menggambarkan seluruh permohonan PT Titan. Sehingga, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam amar putusannya, Hakim Anry mengacu pada keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan pada persidangan Jumat, 17 Juni 2022. Marcus menyebut polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasal yang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya.
"Mengacu pada nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima," kata Hakim Anry dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 21 Juni 2022.
Jakarta: Hakim
praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Negeri (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri akan dilaporkan ke
Komisi Yudisial (KY). Hakim dinilai tak cermat dalam memutus perkara.
“Alasan hakim memenangkan PT Titan perlu dipertanyakan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono saat menjadi pembicara diskusi daring bertajuk, Modus Pembobolan Bank BUMN, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Arief menjelaskan saat Bareskrim Polri mengeluarkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pelapor bukan pihak Bank Mandiri. Ketika Bank Mandiri melaporkan, Bareskrim baru memblokir rekening milik PT Titan karena diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dua hal yang berbeda antara laporan Bank Mandiri dan pihak lain. Mungkin saat itu dilaporkan Bank Mandiri belum merasa rugi, dan Mandiri pada saat itu masih berupaya menempuh jalur non hukum, yakni melakukan penagihan hingga akhirnya menyomasi Titan,” beber Arief.
Arief juga meragukan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan PT Titan kepada Bareskrim. Dia menilai saksi ahli tidak memahami utuh kronologi kasus yang tengah disidik Bareskrim. Argumen hukum saksi tersebut, kata dia, sebatas kasus yang telah di-SP3 tidak bisa dibuka lagi.
“Padahal ada lanjutannya, kasus yang di-SP3 tidak bisa dibuka lagi kecuali ada novum (bukti baru). Ya bukti barunya itu, Bank Mandiri menemukan adanya indikasi penggelaapan dan TPPU, makanya Bareskrim lanjutkan penyidikan yang kemudian diikuti rekomendasi pemblokiran rekening,” beber Arief.
Baca:
Pemblokiran Rekening Titan Disebut Preseden Buruk Dunia Usaha
Arief menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas putusan hakim praperadilan yang mengabulkan gugatan PT Titan kepada Bareskrim Polri. “Putusan hakim itu akan kita gugat, dan kita akan melaporkan hakim praperadilan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan keputusannya itu,” ujar dia.
PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan PT Titan terhadap Bareskrim Polri. Hakim menerima dua dari 10 petitum yang diajukan pemohon.
Hakim Anry Widio Laksono yang memimpin jalannya sidang menilai petitum 3 dan 4 sudah menggambarkan seluruh permohonan PT Titan. Sehingga, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam amar putusannya, Hakim Anry mengacu pada keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan pada persidangan Jumat, 17 Juni 2022. Marcus menyebut polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan
locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasal yang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya.
"Mengacu pada
nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima," kata Hakim Anry dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 21 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)