Jakarta: Polri disebut telah melakukan tindakan sepihak dengan memblokir rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usahanya. Total ada 40 rekening yang diblokir.
Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Warman menilai Korps Bhayangkara melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa ada putusan pengadilan. Hal ini dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum berujung merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.
"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," kata Adi dalam keterangannya, Rabu, 22 Juni 2022.
Adi menjelaskan praktik industrial hukum kerap menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, semisal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.
Dia mencontohkan pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi dengan mencari-cari kesalahannya.
Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian, ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.
Baca: Kabulkan Praperadilan PT Titan, Hakim Ingatkan Penegak Hukum Lebih Profesional
Sementara itu, sejumlah karyawan PT Titan Infra Energy mengeluhkan tindakan sepihak yang dilakukan Polri. Salah satunya, tim operasional, Heri Mulyana, yang menyebut ribuan pegawai akan terdampak hingga terancam kehilangan penghasilan jika rekening perusahaan dibekukan.
"Kemarin sempat kepikiran efek dominonya kalau rekening untuk uang operasional dibekukan. Pelan-pelan pasti mati kita. Operasional terganggu, perusahaan enggak bisa menghasilkan apa-apa lalu apa yang akan diberikan ke karyawan," kata Heri.
Dia juga menyesalakan tindakan pemblokiran yang terjadi secara tiba-tiba. Hal ini akan membuat investasi semakin sulit.
"Saya seumur hidup baru kali ini merasakan seperti ini. Ya untungnya manajemen terus support kita untuk jalan semaksimal mungkin operasional dan saat ini pun operasional masih tetap berjalan normal," kata Heri.
Jakarta:
Polri disebut telah melakukan tindakan sepihak dengan memblokir rekening perusahaan PT
Titan Infra Energy dan anak usahanya. Total ada 40 rekening yang diblokir.
Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Warman menilai
Korps Bhayangkara melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa ada putusan pengadilan. Hal ini dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum berujung merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.
"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," kata Adi dalam keterangannya, Rabu, 22 Juni 2022.
Adi menjelaskan praktik industrial hukum kerap menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, semisal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.
Dia mencontohkan pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi dengan mencari-cari kesalahannya.
Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian, ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.
Baca:
Kabulkan Praperadilan PT Titan, Hakim Ingatkan Penegak Hukum Lebih Profesional
Sementara itu, sejumlah karyawan PT Titan Infra Energy mengeluhkan tindakan sepihak yang dilakukan Polri. Salah satunya, tim operasional, Heri Mulyana, yang menyebut ribuan pegawai akan terdampak hingga terancam kehilangan penghasilan jika rekening perusahaan dibekukan.
"Kemarin sempat kepikiran efek dominonya kalau rekening untuk uang operasional dibekukan. Pelan-pelan pasti mati kita. Operasional terganggu, perusahaan enggak bisa menghasilkan apa-apa lalu apa yang akan diberikan ke karyawan," kata Heri.
Dia juga menyesalakan tindakan pemblokiran yang terjadi secara tiba-tiba. Hal ini akan membuat investasi semakin sulit.
"Saya seumur hidup baru kali ini merasakan seperti ini. Ya untungnya manajemen terus support kita untuk jalan semaksimal mungkin operasional dan saat ini pun operasional masih tetap berjalan normal," kata Heri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)