Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri. Hakim menerima dua dari 10 petitum yang diajukan pemohon.
Hakim Anry Widio Laksono yang memimpin jalannya sidang menilai petitum 3 dan 4 sudah menggambarkan seluruh permohonan PT Titan. Sehingga, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam amar putusannya, Hakim Anry mengacu pada keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan pada persidangan Jumat, 17 Juni 2022. Marcus menyebut polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasal yang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya.
"Mengacu pada nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima," kata Hakim Anry dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 21 Juni 2022.
Tak hanya itu, Hakim Anry mengingatkan penyidik harus bersikap profesional dalam melakukan penegakan hukum. "Penegakan hukum secara tidak bertanggung jawab dengan melanggar aturan hukum yang berlaku maka akan menodai upaya penegakan hukum itu sendiri," tegas Hakim Anry.
PT Titan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri. Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu berlangsung pada Senin, 13 Juni 2022, setelah tertunda dua kali.
Dalam permohonan gugatan praperadilannya, pengacara PT Titan menyampaikan tindakan kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama padahal sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021. Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding manajemen PT Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Baca: PN Jaksel Diminta Pakai Prinsip Amicus Curiae dalam Praperadilan Titan Group
Namun, pada pertengahan Desember 2021, polisi membuka kembali kasus ini. Dalihnya, polisi menerima laporan baru.
Berikut 10 petitum yang diajukan Jhon Panggabean dan Suradi selaku kuasa hukum PT Titan:
Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.
Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/175/IV/RES.1.11./2022/ Dittipideksus tanggal 13 April 2022 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 16/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 13 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 21 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 April 2022 serta Surat Tanda Penerimaan tertanggal 25 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan kepada termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah Putusan praperadilan a quo dibacakan, segera mengirimkan Surat kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic untuk segera membuka pemblokiran terhadap rekening pemohon dan anak-anak perusahaannya sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Pemberitahuan Pemblokiran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic Nomor: R03.BR.TGA/0165/2022 tanggal 19 April 2022.
Menyatakan tindakan termohon yang melakukan pemblokiran pada tanggal 19 April 2022 berdasarkan Surat Permintaan Pemblokiran Nomor: R/287/IV/RES.1.11./2022/Dittipideksus adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan kepada termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah Putusan praperadilan a quo dibacakan, segera me ngembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan tanggal 21 April 2022.
Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan
praperadilan PT Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus)
Bareskrim Polri. Hakim menerima dua dari 10 petitum yang diajukan pemohon.
Hakim Anry Widio Laksono yang memimpin jalannya sidang menilai petitum 3 dan 4 sudah menggambarkan seluruh permohonan PT Titan. Sehingga, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam amar putusannya, Hakim Anry mengacu pada keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan pada persidangan Jumat, 17 Juni 2022. Marcus menyebut polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan
locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasal yang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya.
"Mengacu pada
nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima," kata Hakim Anry dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 21 Juni 2022.
Tak hanya itu, Hakim Anry mengingatkan penyidik harus bersikap profesional dalam melakukan penegakan hukum. "Penegakan hukum secara tidak bertanggung jawab dengan melanggar aturan hukum yang berlaku maka akan menodai upaya penegakan hukum itu sendiri," tegas Hakim Anry.
PT Titan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri. Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu berlangsung pada Senin, 13 Juni 2022, setelah tertunda dua kali.
Dalam permohonan gugatan praperadilannya, pengacara PT Titan menyampaikan tindakan kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama padahal sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021. Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding manajemen PT Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Baca:
PN Jaksel Diminta Pakai Prinsip Amicus Curiae dalam Praperadilan Titan Group
Namun, pada pertengahan Desember 2021, polisi membuka kembali kasus ini. Dalihnya, polisi menerima laporan baru.
Berikut 10 petitum yang diajukan Jhon Panggabean dan Suradi selaku kuasa hukum PT Titan:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.
- Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/175/IV/RES.1.11./2022/ Dittipideksus tanggal 13 April 2022 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 16/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 13 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 21 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 April 2022 serta Surat Tanda Penerimaan tertanggal 25 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah Putusan praperadilan a quo dibacakan, segera mengirimkan Surat kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic untuk segera membuka pemblokiran terhadap rekening pemohon dan anak-anak perusahaannya sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Pemberitahuan Pemblokiran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic Nomor: R03.BR.TGA/0165/2022 tanggal 19 April 2022.
- Menyatakan tindakan termohon yang melakukan pemblokiran pada tanggal 19 April 2022 berdasarkan Surat Permintaan Pemblokiran Nomor: R/287/IV/RES.1.11./2022/Dittipideksus adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah Putusan praperadilan a quo dibacakan, segera me ngembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan tanggal 21 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)