Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy (PT Titan Group). Gugatan itu dilayangkan terkait kasus dugaan kredit macet Titan Group di Bank Mandiri.
“Poros Nasional Pemberantasan Korupsi mendesak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak Majelis Hakim, dengan menggunakan prinsip Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Presidium PNPK Haris Rusly Moti, Selasa, 21 Juni 2022.
Moti mengatakan jika praperadilan Titan Group diterima, kucuran uang kredit dari Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya senilai hampir Rp6 triliun ini akan menguap begitu saja.
Moti menjelaskan kasus ini bermula ketika Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018.
Dalam perjanjian itu, disepakati hasil penjualan produk PT Titan Infra Energy, yaitu berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit, dan 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energy.
Tetapi, kata Moti, sejak Februari 2020, kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke Titan Group tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet, dan masuk program restrukturisasi.
“Belum lagi, badan pengawas independen yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energy melaporkan hasil penjualan produksi batu bara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera, sehingga menyebabakan kredit macet,” beber dia.
Baca: Kasus Titan Group Disebut Mirip Bank Century
Moti mejelaskan Bank Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih utang hingga melakukan somasi, namun diabaikan. Akhirnya, pihak bank melaporkan ke Bareskrim Polri.
“Karena itu, kami mendesak agar praperadilan Titan Group harus ditolak oleh Majelis Hakim demi penyelamatan uang negara,” tegas Moti.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menolak gugatan
praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy (PT Titan Group).
Gugatan itu dilayangkan terkait kasus dugaan
kredit macet Titan Group di Bank Mandiri.
“Poros Nasional Pemberantasan Korupsi mendesak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak Majelis Hakim, dengan menggunakan prinsip
Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Presidium PNPK Haris Rusly Moti, Selasa, 21 Juni 2022.
Moti mengatakan jika praperadilan Titan Group diterima, kucuran uang kredit dari Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya senilai hampir Rp6 triliun ini akan menguap begitu saja.
Moti menjelaskan kasus ini bermula ketika Titan mengingkari kesepakatan dalam
Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018.
Dalam perjanjian itu, disepakati hasil penjualan produk PT Titan Infra Energy, yaitu berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit, dan 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energy.
Tetapi, kata Moti, sejak Februari 2020, kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke Titan Group tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet, dan masuk program restrukturisasi.
“Belum lagi, badan pengawas independen yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energy melaporkan hasil penjualan produksi batu bara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera, sehingga menyebabakan kredit macet,” beber dia.
Baca:
Kasus Titan Group Disebut Mirip Bank Century
Moti mejelaskan Bank Mandiri sebagai
lead kreditur sudah berusaha menagih utang hingga melakukan somasi, namun diabaikan. Akhirnya, pihak bank melaporkan ke Bareskrim Polri.
“Karena itu, kami mendesak agar praperadilan Titan Group harus ditolak oleh Majelis Hakim demi penyelamatan uang negara,” tegas Moti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)