Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Ferdinand tidak berniat menggugat penetapan tersangka itu melalui praperadilan.
"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya," kata kuasa hukum Ferdinan, Zakir Rasyidin, saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
Zakir menilai penetapan tersangka terhadap Ferdinand sesuai aturan. Penyidik dinilai melakukan tugas dengan baik.
"Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi, kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," kata Zakir.
Sementara itu, Polri tidak masalah bila Ferdinand ingin mengajukan gugatan praperadilan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya siap meladeni.
"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan (mengajukan gugatan praperadilan). Memang itu jalur yang ditempuh," kata Ramadhan.
Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 11 jam mulai pukul 10.30-21.30 WIB pada Senin, 10 Januari 2022. Kemudian, penyidik menggelar perkara setelah mengantongi keterangan Ferdinand, 17 saksi, 21 saksi ahli, dan alat bukti.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sehingga menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Pegiat medsos itu sempat tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, akhirnya dia legawa dan kooperatif untuk diperiksa perdana sebagai tersangka.
Polisi juga langsung menahan Ferdinand. Polisi telah memeriksa kesehatan Ferdinand dan dipastikan layak untuk menjalani penahanan.
Ferdinand telah menandatangani surat perintah penahanan. Ferdinand ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Alasan lainnya, Ferdinand terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca: Ferdinand Hutahaean Sempat Tak Terima Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di
media sosial (medsos). Ferdinand tidak berniat menggugat penetapan tersangka itu melalui praperadilan.
"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya," kata kuasa hukum Ferdinan, Zakir Rasyidin, saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
Zakir menilai penetapan tersangka terhadap Ferdinand sesuai aturan. Penyidik dinilai melakukan tugas dengan baik.
"Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi, kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," kata Zakir.
Sementara itu, Polri tidak masalah bila Ferdinand ingin mengajukan gugatan praperadilan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya siap meladeni.
"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan (mengajukan gugatan praperadilan). Memang itu jalur yang ditempuh," kata Ramadhan.
Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 11 jam mulai pukul 10.30-21.30 WIB pada Senin, 10 Januari 2022. Kemudian, penyidik menggelar perkara setelah mengantongi keterangan Ferdinand, 17 saksi, 21 saksi ahli, dan alat bukti.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sehingga menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Pegiat medsos itu sempat tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, akhirnya dia legawa dan kooperatif untuk diperiksa perdana sebagai tersangka.
Polisi juga langsung menahan Ferdinand. Polisi telah memeriksa kesehatan Ferdinand dan dipastikan layak untuk menjalani penahanan.
Ferdinand telah menandatangani surat perintah penahanan. Ferdinand ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Alasan lainnya, Ferdinand terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di
Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca:
Ferdinand Hutahaean Sempat Tak Terima Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)