Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Ferdinand Hutahaean Sempat Tak Terima Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Siti Yona Hukmana • 11 Januari 2022 08:11
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean disebut sempat tak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Ferdinand juga emoh diperiksa sebagai tersangka.
 
"Yang bersangkutan menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Namun, Ferdinand akhirnya legawa. Dia langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin malam, 10 Januari 2022. Ferdinand juga langsung ditahan polisi.

"Ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," ujar Ramadhan.
 
Ferdinand ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Pegiat medsos itu ditahan selama 20 hari pertama.
 
Ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Kedua, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
 
Ferdinand ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai pukul 10.30-21.30 WIB pada Senin, 10 Januari 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
 
Penyidik telah mengantongi keterangan 17 saksi, 21 saksi ahli, dan alat bukti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
 
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
 
Ferdinand dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
 
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
   
Baca: Begini Harapan Ferdinand Hutahaean Sebelum Ditahan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan