"Berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materielnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.
Baca: Eks Walkot Banjar Diduga Menyuruh Orang untuk Meminta Duit ke ASN
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ali menuturkan tim penyidik rampung melaksanakan tahap II pengusutan perkara pada 21 April 2022. Tim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Herman ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun tim JPU. Kemudian, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat," ucap Ali.
Sementara itu, penahanan Herman masih dilanjutkan. Dia ditahan selama 20 hari sampai dengan 10 Mei 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan Herman Sutrisno bersama Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Keduanya diduga memiliki kedekatan.
Terdapat peran aktif dari Herman dari kedekatan itu. Yakni, dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.
Selama masa kepemimpinan Herman di Kota Banjar pada 2008-2013, dia juga diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari berbagai pihak. Fulus itu diduga untuk memuluskan pengerjaan proyek di Kota Banjar.