Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penarikan dana kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno di wilayahnya. Herman diduga dibantu orang kepercayaannya saat menarik duit ASN.
Informasi ini diketahui saat KPK memeriksa lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Banjar pada Selasa, 12 April 2022. Mereka yaitu, Sudiaman, R Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih ST, dan Hary Permana ST. Namun, KPK tidak memerinci berapa uang yang diterima Herman.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan arahan pribadi dari tersangka HS (Herman Sutrisno) untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar melalui beberapa orang kepercayaannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Baca: Andi Arief Diperiksa KPK Hari Ini
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dalam kasus ini. Rahmat diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.
Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan penarikan dana kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno di wilayahnya. Herman diduga dibantu orang kepercayaannya saat menarik duit
ASN.
Informasi ini diketahui saat KPK memeriksa lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Banjar pada Selasa, 12 April 2022. Mereka yaitu, Sudiaman, R Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih ST, dan Hary Permana ST. Namun, KPK tidak memerinci berapa
uang yang diterima Herman.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan arahan pribadi dari tersangka HS (Herman Sutrisno) untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar melalui beberapa orang kepercayaannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Baca:
Andi Arief Diperiksa KPK Hari Ini
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dalam kasus ini. Rahmat diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.
Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)