Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Iya (Andi Arief hari ini dipanggil) sesuai jadwal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 11 April 2022.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Andi Arief. Pada panggilan pertama, Senin, 28 Maret 2022, Andi Arief mangkir. Dia berdalih tidak menerima surat panggilan dari KPK.
KPK kemudian memanggil ulang politikus Partai Demokrat itu untuk mendalami kasus dugaan rasuah di Penajam Paser Utara. Andi sudah menerima surat panggilan keduanya dan menyatakan akan hadir.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas'ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam akun Twitter @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Baca: Terima Surat Panggilan, Andi Arief Janji Penuhi Panggilan KPK
Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan lantaran diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.
"Polemik surat selesai," ujar Andi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Penajam Paser Utara (PPU).
"Iya (Andi Arief hari ini dipanggil) sesuai jadwal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 11 April 2022.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Andi Arief. Pada panggilan pertama, Senin, 28 Maret 2022, Andi Arief mangkir. Dia berdalih tidak menerima surat panggilan dari KPK.
KPK kemudian memanggil ulang politikus Partai Demokrat itu untuk mendalami kasus dugaan rasuah di Penajam Paser Utara. Andi sudah menerima surat panggilan keduanya dan menyatakan akan hadir.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas'ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam akun
Twitter @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Baca:
Terima Surat Panggilan, Andi Arief Janji Penuhi Panggilan KPK
Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan lantaran diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.
"Polemik surat selesai," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)