Jakarta: Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berjanji akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas'ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam akun Twitter @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Andi menilai ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.
"Polemik surat, selesai," ujar Andi.
KPK menegaskan tidak salah dalam memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Dia diminta kooperatif.
"Kami yakin bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir, kami masih meyakini itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Perintahkan Penyelewengan Anggaran Daerah
Pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah Andi Arief yang berdomisili di Cipulir, Jakarta Selatan. KPK juga sudah mendapatkan surat tanda terima dari panggilan itu.
Jakarta: Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)
Partai Demokrat Andi Arief menerima surat panggilan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berjanji akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Penajam Paser Utara (PPU).
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas'ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam akun
Twitter @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Andi menilai ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.
"Polemik surat, selesai," ujar Andi.
KPK menegaskan tidak salah dalam memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Dia diminta kooperatif.
"Kami yakin bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir, kami masih meyakini itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca:
Bupati Nonaktif PPU Diduga Perintahkan Penyelewengan Anggaran Daerah
Pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah Andi Arief yang berdomisili di Cipulir, Jakarta Selatan. KPK juga sudah mendapatkan surat tanda terima dari panggilan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)