Ilustrasi pengadilan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan. Medcom.id/M Rizal

PN Jaksel Diminta Tolak Praperadilan Titan Group

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Juni 2022 11:55
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Titan Infra melayangkan gugatan karena menilai penyidikan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening milik Titan Group sebagai perbuatan melanggar hukum.
 
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono merasa perlu mendesak agar majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan Titan Infra dengan prinsip hukum Amicus Curiae.
 
Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 19 Juni 2022.

Arief mengatakan Bank Mandiri yang mengucurkan kredit USD266 juta atau 80 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan USD133 juta atau senilai Rp1,9 triliun, sehingga total kredit yang diterima Titan Rp5,8 triliun.
 
Arief mengatakan Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Kesepakatan itu ditandatangani pada 28 Agustus 2018.
 
Dalam perjanjian itu, kata dia, disepakati hasil penjualan produk PT Titan Infra Energy berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit. Lalu, 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energy.
 
Tetapi, ujar Arief, sejak Februari 2020, kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke Titan tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
 
Baca: Kejaksaan Agung Diminta Usut Kasus Kredit Macet Titan Group
 
Badan pengawas independen yang ditunjuk pihak bank untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli Titan juga melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batu bara tersebut ternyata diduga digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera, sehingga menyebabakan kredit macet.
 
Arief mengungkapkan, Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi, namun diabaikan. Pihak bank akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
 
“Praperadilan Titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan