Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri. Kasus ini dinilai telah merugikan keuangan negara.
“Kita meminta Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia segera melakukan pengusutan, dan mengambil tindakan terhadap PT Titan yang merugikan negara,” kata Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nurcahyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Arifin mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan kredit macet ini terjadi karena diduga adanya pengelapan dana pemebayaran hutang pada Bank Mandiri oleh Titan Group yang berlangsung cukup lama, sehingga pihak bank melakukan langkah hukum dengan melaporkan pihak Titan Group ke Bareskrim Polri .
“Secara resmi kami melaporkan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar kepada Kejaksaan Agung. Coba bayangkan, uang sebanyak itu bisa dipakai untuk menyejahterakan rakyat,” beber Arifin.
Arifin membeberkan kredit yang dikucurkan Bank Mandiri sebagai lead kreditor sebesar USD133 juta, serta bank lainnya mencapai USD266 juta kepada Titan Group ini akhirnya macet. “Tindakan PT Titan Infra Energi bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahtan korupsi,” kata Arifin.
Padahal, kata Arifin, perjanjian kredit antara PT Titan Infra Energy dan bank sindikasi bahwa 20 persen hasil penjualan batu bara disetor sebagai pembayaran hutang, di mana dana harus masuk ke dalam rekening cash management yang dibentuk sindikasi bank pemberi kredit, dan 80 persen untuk operasional usaha.
Namun selama beberapa tahun belakangan, perusahaan tidak meyetorkan hasil penjualan batu bara tersebut ke cash management, sehingga menyebabkan kredit macet.
"Artinya ada iktikad kurang baik dari PT Titan Infra Energy dalam hal ini. Diharapkan Kejaksaaan Agung bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energy demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” ujar dia
Baca: Komisi XI Didorong Panggil Titan Group Terkait Dugaan Kredit Macet
Laporan mereka diterima pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung. Pihaknya juga memberikan sejumlah dokumen-dokumen pendukung dugaan korupsi ini.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut kasus dugaan
kredit macet PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri. Kasus ini dinilai telah merugikan keuangan negara.
“Kita meminta Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia segera melakukan pengusutan, dan mengambil tindakan terhadap PT Titan yang merugikan negara,” kata Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nurcahyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Arifin mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan
korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan kredit macet ini terjadi karena diduga adanya pengelapan dana pemebayaran hutang pada Bank Mandiri oleh Titan Group yang berlangsung cukup lama, sehingga pihak bank melakukan langkah hukum dengan melaporkan pihak Titan Group ke Bareskrim Polri .
“Secara resmi kami melaporkan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar kepada Kejaksaan Agung. Coba bayangkan, uang sebanyak itu bisa dipakai untuk menyejahterakan rakyat,” beber Arifin.
Arifin membeberkan kredit yang dikucurkan Bank Mandiri sebagai lead kreditor sebesar USD133 juta, serta bank lainnya mencapai USD266 juta kepada Titan Group ini akhirnya macet. “Tindakan PT Titan Infra Energi bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahtan korupsi,” kata Arifin.
Padahal, kata Arifin, perjanjian kredit antara PT Titan Infra Energy dan bank sindikasi bahwa 20 persen hasil penjualan batu bara disetor sebagai pembayaran hutang, di mana dana harus masuk ke dalam rekening cash management yang dibentuk sindikasi bank pemberi kredit, dan 80 persen untuk operasional usaha.
Namun selama beberapa tahun belakangan, perusahaan tidak meyetorkan hasil penjualan batu bara tersebut ke cash management, sehingga menyebabkan kredit macet.
"Artinya ada iktikad kurang baik dari PT Titan Infra Energy dalam hal ini. Diharapkan Kejaksaaan Agung bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energy demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” ujar dia
Baca:
Komisi XI Didorong Panggil Titan Group Terkait Dugaan Kredit Macet
Laporan mereka diterima pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung. Pihaknya juga memberikan sejumlah dokumen-dokumen pendukung dugaan korupsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)