Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri uang hasil rasuah untuk dikembalikan ke negara. KPK telah menelusuri dan mendapatkan ratusan miliar rupiah uang hasil korupsi selama 2021.
"Hasil asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2021 mencapai Rp419,9 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 April 2022.
Uang tersebut telah dirampas dan dikembalikan ke negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Duit yang disetorkan KPK biasanya berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan harta kasus korupsi. Tak jarang, KPK juga menyerahkan aset hasil korupsi melalui penetapan status penggunaan serta hibah ke negara.
"Hasil asset recovery tersebut selanjutnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, yang digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional," tutur Ali.
Baca: Modus Pencucian Uang Koruptor, Mulai Menyamarkan hingga Investasi
Menurut dia, KPK mengupayakan pengembalian aset negara melalui beberapa cara. Rinciannya ialah lelang tanpa putusan pengadilan, penetapan tersangka korporasi, serta penjeratan pelaku korupsi dengan pasal pencucian uang.
"Kedua, penanganan grand corruption dengan mengoptimalkan LHA PPATK dan LHP BPK yang terkait dugaan korupsi," tutur Ali.
KPK juga membuka pintu untuk masyarakat yang ingin membantu mengembalikan aset. Bantuan bisa dilakukan dengan memberikan informasi kepada KPK terkait aset pelaku yang dibeli dari hasil korupsi.
"Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau mengetahui adanya suatu aset sebagai hasil pencucian uang dari korupsi, dapat melaporkannya kepada KPK, melalui saluran email pengaduan masyarakat," ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus menelusuri uang hasil rasuah untuk dikembalikan ke negara. KPK telah menelusuri dan mendapatkan ratusan miliar rupiah uang hasil korupsi selama 2021.
"Hasil
asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2021 mencapai Rp419,9 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 April 2022.
Uang tersebut telah dirampas dan dikembalikan ke negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Duit yang disetorkan KPK biasanya berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan harta kasus korupsi. Tak jarang, KPK juga menyerahkan aset hasil korupsi melalui penetapan status penggunaan serta hibah ke negara.
"Hasil
asset recovery tersebut selanjutnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, yang digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional," tutur Ali.
Baca:
Modus Pencucian Uang Koruptor, Mulai Menyamarkan hingga Investasi
Menurut dia, KPK mengupayakan pengembalian aset negara melalui beberapa cara. Rinciannya ialah lelang tanpa putusan pengadilan, penetapan tersangka korporasi, serta penjeratan pelaku korupsi dengan pasal
pencucian uang.
"Kedua, penanganan
grand corruption dengan mengoptimalkan LHA PPATK dan LHP BPK yang terkait dugaan korupsi," tutur Ali.
KPK juga membuka pintu untuk masyarakat yang ingin membantu mengembalikan aset. Bantuan bisa dilakukan dengan memberikan informasi kepada KPK terkait aset pelaku yang dibeli dari hasil korupsi.
"Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau mengetahui adanya suatu aset sebagai hasil pencucian uang dari korupsi, dapat melaporkannya kepada KPK, melalui saluran email pengaduan masyarakat," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)