Jakarta: Kejaksaan telah menyelesaikan 821 perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Mekanisme keadilan restoratif mulai dijalankan sejak Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022 terbit.
"Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dalam acara Launching Rumah Restorative Justice yang dilakukan serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi secara virtual, Rabu, 16 Maret 2022.
Kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dipimpin langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Sunarta beserta jajarannya. Menurut Fadil, Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.
Selain itu, Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. "Sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," ujar dia.
Baca: Mencuri Demi Pengobatan Ibu, Kejagung Hentikan Kasus Tenaga Lepas
Sebelumnya, Burhanuddin mengapresiasi jajarannya dalam mendirikan Rumah Restorative Justice. Menurut dia, hal ini bukti keseriusan Korps Adhyaksa dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu pengimplementasian keadilan restoratif.
Jaksa Agung menyebut keadilan restoratif salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana dengan menghadirkan pemulihan keadaan kembali. Mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, konsekuensi logis dari asas ultimum remidium dan pengejawantahan asas keadilan, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Wilayah Kejati yang ikut melakukan launching Rumah Restorative Justice adalah Kejati Sumatra Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.
Menurut Burhanuddin, ada 31 Rumah Restoravie Justice yang akan diresmikan. Kejaksaan Agung berharap puluhan Rumah Restorative Justice menjadi pilot project yang bisa ditiru dan dikembangkan di wilayah lain.
Jakarta:
Kejaksaan telah menyelesaikan 821 perkara melalui pendekatan
restorative justice atau keadilan restoratif. Mekanisme keadilan restoratif mulai dijalankan sejak Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022 terbit.
"Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dalam acara Launching Rumah
Restorative Justice yang dilakukan serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi secara virtual, Rabu, 16 Maret 2022.
Kegiatan Launching Rumah
Restorative Justice dipimpin langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin didampingi Wakil
Jaksa Agung Sunarta beserta jajarannya. Menurut Fadil, Rumah
Restorative Justice dibentuk sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.
Selain itu, Rumah
Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. "Sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," ujar dia.
Baca:
Mencuri Demi Pengobatan Ibu, Kejagung Hentikan Kasus Tenaga Lepas
Sebelumnya, Burhanuddin mengapresiasi jajarannya dalam mendirikan Rumah
Restorative Justice. Menurut dia, hal ini bukti keseriusan Korps Adhyaksa dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu pengimplementasian keadilan restoratif.
Jaksa Agung menyebut keadilan restoratif salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana dengan menghadirkan pemulihan keadaan kembali. Mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, konsekuensi logis dari asas
ultimum remidium dan pengejawantahan asas keadilan, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Wilayah Kejati yang ikut melakukan launching Rumah
Restorative Justice adalah Kejati Sumatra Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.
Menurut Burhanuddin, ada 31 Rumah
Restoravie Justice yang akan diresmikan. Kejaksaan Agung berharap puluhan Rumah
Restorative Justice menjadi
pilot project yang bisa ditiru dan dikembangkan di wilayah lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)