Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menyita aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Total 40 aset Doni telah disita penyidik.
"Sampai saat ini dua rumah dan 38 item, baik kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang lainnya (disita penyidik)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
Asep mengatakan jumlah aset yang disita berpotensi bertambah. Sebab, penyidik masih mendalami aliran uang tersangka dari hasil kejahatan ini.
"Kemungkinan bisa bertambah sesuai hasil tracing dan dinamika dari hasil pendalaman proses penyidikan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Polri akan menyampaikan seluruh hasil penyitaan saat konferensi pers. Pernyataan resmi akan disampaikan Divisi Humas Polri.
"Data akan kita kasih humas untuk menyampaikan perkembangan lebih lanjut," ucap Asep.
Mobil Doni Salmanan disita polisi. Dok. Istimewa
Baca: 2 Rumah hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Polisi
Aset-aset Doni yang telah disita, yakni dua rumah di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menyita mobil mewah Doni bermerek Porsche.
Kemudian, belasan motor gede (moge). Penyitaan aset itu dihadiri istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan.
"Tentunya disaksikan oleh istrinya dan berita acara (BA) sita sudah ditandatangani, dengan disaksikan juga RT (rukun tetangga) setempat," ungkap Asep.
Rumah Doni Salmanan disita polisi. Dok.Istimewa
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri terus menyita aset tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Total 40 aset Doni telah disita penyidik.
"Sampai saat ini dua rumah dan 38 item, baik kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang lainnya (disita penyidik)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
Asep mengatakan jumlah aset yang disita berpotensi bertambah. Sebab, penyidik masih mendalami aliran uang tersangka dari hasil kejahatan ini.
"Kemungkinan bisa bertambah sesuai hasil
tracing dan dinamika dari hasil pendalaman proses penyidikan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Polri akan menyampaikan seluruh hasil penyitaan saat konferensi pers. Pernyataan resmi akan disampaikan Divisi Humas Polri.
"Data akan kita kasih humas untuk menyampaikan perkembangan lebih lanjut," ucap Asep.
Mobil Doni Salmanan disita polisi. Dok. Istimewa
Baca:
2 Rumah hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Polisi
Aset-aset Doni yang telah disita, yakni dua rumah di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menyita mobil mewah Doni bermerek Porsche.
Kemudian, belasan motor gede (moge). Penyitaan aset itu dihadiri istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan.
"Tentunya disaksikan oleh istrinya dan berita acara (BA) sita sudah ditandatangani, dengan disaksikan juga RT (rukun tetangga) setempat," ungkap Asep.
Rumah Doni Salmanan disita polisi. Dok.Istimewa
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)