Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Aset tersebut berupa rumah hingga mobil mewah.
"Rumah dua kita sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
Rumah tersebut berada di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menyita mobil mewah Doni bermerek Porsche.
"Iya (disita di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat)," ujar Reinhard.
Rumah Doni Salmanan disita polisi. Dok. Istimewa.
Dia mengirimkan sebuah foto Porsche milik crazy rich asal Bandung itu. Mobil mewah itu disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam foto tampak mobil Porsche berwarna biru muda dikeluarkan dari rumah Doni. Kemudian, mobil itu dibawa naik ke truk berwarna biru.
Tak hanya itu, Reinhard mengirimkan foto penyitaan sejumlah motor gede (moge) milik Doni Salmanan. Reinhard menjelaskan ada belasan moge yang disita.
"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ungkap dia.
Baca: Penerima Duit Doni Salmanan Diminta Melapor ke Polisi
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Aset tersebut berupa rumah hingga mobil mewah.
"Rumah dua kita sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
Rumah tersebut berada di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menyita mobil mewah Doni bermerek Porsche.
"Iya (disita di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat)," ujar Reinhard.
Rumah Doni Salmanan disita polisi. Dok. Istimewa.
Dia mengirimkan sebuah foto Porsche milik crazy rich asal Bandung itu. Mobil mewah itu disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam foto tampak mobil Porsche berwarna biru muda dikeluarkan dari rumah Doni. Kemudian, mobil itu dibawa naik ke truk berwarna biru.
Tak hanya itu, Reinhard mengirimkan foto penyitaan sejumlah motor gede (moge) milik Doni Salmanan. Reinhard menjelaskan ada belasan moge yang disita.
"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ungkap dia.
Baca:
Penerima Duit Doni Salmanan Diminta Melapor ke Polisi
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)