Doni Salmanan (YouTube: Doni Salmanan)
Doni Salmanan (YouTube: Doni Salmanan)

Penerima Duit Doni Salmanan Diminta Melapor ke Polisi

Antara • 12 Maret 2022 22:41
Jakarta: Para pihak yang menerima aliran dana dari tersangka ersangka penipuan, investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Salmanan, diminta melapor ke Bareskrim Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut belum mendapat laporan soal hal tersebut.
 
"Bagi siapa pun yang menerima (aliran dana) bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.
 
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik Doni Salmanan. Kemudian akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Ridwan Kamil Bantah Pemprov Jabar Dapat Bantuan dari Doni Salmanan
 
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA. Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
 
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan