Jakarta: Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH) ke penyidikan. Ferdinand segera diperiksa.
"Penyidik (akan) layangkan surat panggilan kepada FH sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Namun, Ahmad belum dapat membeberkan kepastian waktu pemanggilan terhadap mantan Ferdinand Hutahaean. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dan ahli masih dilakukan.
"Kita tunggu udpate selanjutnya disampaikan besok (Jumat, 7 Januari 2022)," tutur dia.
Baca: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut telah dilayakan ke Kejaksaan Agung.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand Hutahaean diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Jakarta: Bareskrim
Polri telah meningkatkan status kasus
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH) ke penyidikan. Ferdinand segera diperiksa.
"Penyidik (akan) layangkan surat panggilan kepada FH sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Namun, Ahmad belum dapat membeberkan kepastian waktu pemanggilan terhadap mantan
Ferdinand Hutahaean. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dan ahli masih dilakukan.
"Kita tunggu
udpate selanjutnya disampaikan besok (Jumat, 7 Januari 2022)," tutur dia.
Baca:
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut telah dilayakan ke Kejaksaan Agung.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand Hutahaean diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand Hutahaean dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial
Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)