Jakarta: Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait dan saksi ahli dalam kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Keterangan saksi menjadi dasar penyidik meningkatkan status penyidikan.
"Hari ini penyidik Bareskrim Polri Direktorat Siber (Dittipidsiber) telah melakukan pemeriksan terhadap dua orang saksi dan lima orang saksi ahli," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Ramadhan membeberkan lima saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, saksi sosiologi, saksi pidana, saksi agama, dan saksi informasi transaksi elektronik (ITE). Sebanyak dua saksi lainnya enggan diungkap latar belakangnya.
"(Setelah) pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli, Tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara," tutur dia.
Baca: Kasus Dugaan Ujaran SARA Ferdinan Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan
Selain itu, pada Rabu, 6 Januari, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Total saksi yang diperiksa berjumlah 10 orang.
Setelah gelar perkara dan meningkatkan status hukum menjadi penyidikan, Dittipidsiber telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah dipastikan akan layangkan surat panggilan terhadap FH sebagai saksi," jelas dia.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Jakarta: Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait dan saksi ahli dalam kasus
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean. Keterangan saksi menjadi dasar penyidik meningkatkan status penyidikan.
"Hari ini penyidik Bareskrim
Polri Direktorat Siber (Dittipidsiber) telah melakukan pemeriksan terhadap dua orang saksi dan lima orang saksi ahli," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Ramadhan membeberkan lima saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, saksi sosiologi, saksi pidana, saksi agama, dan saksi informasi transaksi elektronik (ITE). Sebanyak dua saksi lainnya enggan diungkap latar belakangnya.
"(Setelah) pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli, Tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara," tutur dia.
Baca:
Kasus Dugaan Ujaran SARA Ferdinan Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan
Selain itu, pada Rabu, 6 Januari, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Total saksi yang diperiksa berjumlah 10 orang.
Setelah gelar perkara dan meningkatkan status hukum menjadi penyidikan, Dittipidsiber telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah dipastikan akan layangkan surat panggilan terhadap FH sebagai saksi," jelas dia.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial
Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)