Jakarta: Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong yang menyeret Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan. Status hukum dinaikkan setelah mendengar sejumlah keterangan saksi terkait.
"Menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Ramadhan menjelaskan sebelum meningkatkan status menjadi penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara. Nantinya, penyidik juga bakal melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Ferdinand.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari siang tadi penyidik di Siber meneribtkan SPDP dimualianya penyidikan dikirim ke Kejaksaan Agung," beber dia.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allah-mu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allah-ku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Terkait cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand terkait dugaan penistaan agama.
Baca: Pelapor Kasus Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean Tutup Pintu Perdamaian
Jakarta: Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong yang menyeret Ferdinand Hutahaean ke
tahap penyidikan. Status hukum dinaikkan setelah mendengar sejumlah keterangan saksi terkait.
"Menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Ramadhan menjelaskan sebelum meningkatkan status menjadi penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara. Nantinya, penyidik juga bakal melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Ferdinand.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari siang tadi penyidik di Siber meneribtkan SPDP dimualianya penyidikan dikirim ke Kejaksaan Agung," beber dia.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allah-mu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allah-ku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Terkait cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial
Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand terkait dugaan penistaan agama.
Baca:
Pelapor Kasus Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean Tutup Pintu Perdamaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)