Jakarta: Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menolak berdamai dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. KNPI telah melaporkan Ferdinand ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Kita anggap ini sudah masuk ranah pidana ya ranah penistaan yang akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat," ujar Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI Haris Pertama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Januari 2022.
Haris menekankan persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaaan. Sebab, banyak masyarakat yang telah dirugikan atas pernyataan Ferdinand di media sosial Twitter.
"Kalau semua secara kekeluargaan nanti gimana dong, orang akan berbuat yang sama," kata dia.
Haris menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisan untuk menegakan hukum seadil-adilnya. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan serta merusak persatuan dan kesatuan," kata dia.
Baca: Usut Ujaran SARA, Polisi Segera Panggil Ferdinand Hutahaen
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah perkara ujaran bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong dapat diselesaikan secara keadilan restoratife atau restorative justice. Mengingat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap menggaungkan keadilan restoratife.
"Kita ikuti saja, laporan baru diterima, kita tunggu saja," ujar Ramadhan.
Jakarta: Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menolak berdamai dengan mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean. KNPI telah melaporkan Ferdinand ke polisi terkait dugaan penyebaran
berita bohong dan ujaran bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan
(SARA).
"Kita anggap ini sudah masuk ranah pidana ya ranah penistaan yang akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat," ujar Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI Haris Pertama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Januari 2022.
Haris menekankan persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaaan. Sebab, banyak masyarakat yang telah dirugikan atas pernyataan Ferdinand di media sosial Twitter.
"Kalau semua secara kekeluargaan nanti gimana dong, orang akan berbuat yang sama," kata dia.
Haris menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisan untuk menegakan hukum seadil-adilnya. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan serta merusak persatuan dan kesatuan," kata dia.
Baca:
Usut Ujaran SARA, Polisi Segera Panggil Ferdinand Hutahaen
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah perkara ujaran bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong dapat diselesaikan secara keadilan restoratife atau restorative justice. Mengingat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap menggaungkan keadilan restoratife.
"Kita ikuti saja, laporan baru diterima, kita tunggu saja," ujar Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)