Jakarta: Polisi tengah mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Polisi segera memeriksa Ferdinad.
"Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya (Ferdinand) dipanggil," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Gedung Humas Polri, Rabu, 5 Januari 2021.
Ramadhan tidak memerinci waktu pemanggilan. Penyidik telah memeriksa sebanyak tiga saksi terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran SARA.
"Satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata dia.
Ferdinand dilaporakan Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terhadap Ferdinand terdaftar pada nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri. Laporan itu diterima pada 5 Januari 2022.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean
Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.
Ferdinand disorot usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter-nya, @FerdinadHaean3. "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Tagar #TangkapFerdinand pun trending di Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand itu.
Jakarta:
Polisi tengah mendalami kasus dugaan penyebaran
berita bohong dan ujaran suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA) yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Polisi segera memeriksa Ferdinad.
"Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya (Ferdinand) dipanggil," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Gedung Humas Polri, Rabu, 5 Januari 2021.
Ramadhan tidak memerinci waktu pemanggilan. Penyidik telah memeriksa sebanyak tiga saksi terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran SARA.
"Satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata dia.
Ferdinand dilaporakan Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terhadap Ferdinand terdaftar pada nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri. Laporan itu diterima pada 5 Januari 2022.
Baca:
Polisi Dalami Dugaan Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean
Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.
Ferdinand disorot usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter-nya,
@FerdinadHaean3. "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Tagar #TangkapFerdinand pun trending di Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)