Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, untuk hadir di persidangan secara langsung atau offline. Jerinx hadir secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak kasus itu bergulir.
"Kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline," kata Ketua majelis hakim Surachmat di PN Jakpus, Rabu, 5 Januari 2022.
Menurut Surachmat, keputusan itu diambil setelah melakukan musyawarah. Pertimbangannya, agar Jerinx bisa mengikuti persidangan tanpa gangguan dari perangkat sidang secara online.
"Untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ucap Surachmat.
Majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan Jerinx. Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah sesuai ketentuan.
Pada eksepsi atau nota keberatan, kubu Jerinx mempersoalkan dakwaan tersebut tidak cermat dan tak menguraikan peristiwa pidana. Menurut majelis hakim, keberatan Jerinx telah mengarah ke peristiwa yang seharusnya dibuktikan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Dia kemudian diancam Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Baca: Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Jerinx Dilanjutkan
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, untuk hadir di persidangan secara langsung atau
offline. Jerinx hadir secara
online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak kasus itu bergulir.
"Kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara
offline," kata Ketua majelis hakim Surachmat di PN Jakpus, Rabu, 5 Januari 2022.
Menurut Surachmat, keputusan itu diambil setelah melakukan musyawarah. Pertimbangannya, agar Jerinx bisa mengikuti persidangan tanpa gangguan dari perangkat sidang secara
online.
"Untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ucap Surachmat.
Majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan Jerinx. Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah sesuai ketentuan.
Pada eksepsi atau nota keberatan, kubu Jerinx mempersoalkan dakwaan tersebut tidak cermat dan tak menguraikan peristiwa pidana. Menurut majelis hakim, keberatan Jerinx telah mengarah ke peristiwa yang seharusnya dibuktikan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima
endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama
public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Dia kemudian diancam Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Baca:
Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Jerinx Dilanjutkan
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)