Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa diatas," kata Ketua majelis hakim Surachmat di PN Jakpus, Rabu, 5 Januari 2022.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai ketentuan. Pada eksepsi atau nota keberatan, kubu Jerinx mempersoalkan dakwaan tersebut tidak cermat dan tak menguraikan peristiwa pidana.
Menurut majelis hakim, keberatan Jerinx telah mengarah ke peristiwa yang mestinya akan dibuktikan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, hasil forensik audio yang dipersoalkan kubu Jerinx.
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa mengenai dakwaan tidak lengkap harus dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Rabu, 12 Januari 2022.
"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban," ujar Surachmat.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Baca: Nasib Perkara Jerinx Ditentukan Hari Ini
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa I Gede Ari Astina alias
Jerinx. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan
kekerasan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa diatas," kata Ketua majelis hakim Surachmat di PN Jakpus, Rabu, 5 Januari 2022.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai ketentuan. Pada eksepsi atau nota keberatan, kubu Jerinx mempersoalkan dakwaan tersebut tidak cermat dan tak menguraikan peristiwa pidana.
Menurut majelis hakim, keberatan Jerinx telah mengarah ke peristiwa yang mestinya akan dibuktikan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, hasil forensik audio yang dipersoalkan kubu Jerinx.
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa mengenai dakwaan tidak lengkap harus dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Rabu, 12 Januari 2022.
"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban," ujar Surachmat.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima
endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama
public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Baca:
Nasib Perkara Jerinx Ditentukan Hari Ini
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)