Jakarta: Pengamat terorisme Zakki Mubarak menyebut ada perubahan tindakan Abdul Qadir Hasan Baraja usai bebas dari penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Perbedaan itu terlihat dari cara Abdul memperjuangkan Khilafatul Muslimin.
"Beda dengan Abu Bakar Ba'asyir, belakangan Abdul Qadir Baraja lebih condong menempuh jalur dakwah, bukan kekerasan," kata Zakki kepada Medcom.id, Rabu, 8 Juni 2022.
Zakki mengatakan Abdul Qadir Hasan Baraja tidak melibatkan diri dalam berbagai teror pengeboman yang melibatkan unsur-unsur Jamaah Islamiyah (JI) dan para pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurut Zakki, Abdul Qadir punya pandangan, cara kekerasan dengan konfrontasi langsung tidak efektif bagi jihad menegakkan kekhilafahan Islam.
"Ia terus berdakwah karena yakin bahwa dukungan masyarakat penting bagi keberhasilan perjuangan. Tidak boleh terburu-buru dengan jihad qital atau peperangan," ungkap Zakki.
Baca: Ahli Hukum: Abdul Qadir Baraja Bisa Dipidana karena Berita Bohong
Maka itu, kata Zakki, Abdul Qadir Baraja selamat saat tokoh-tokoh JI dan pendukung ISIS dipenjara. "Jadi kesimpulannya ideologinya tidak berubah, tetapi cara perjuangannya yang berubah," ujar Zakki.
Sepak Terjang Abdul Qadir Hasan Baraja
Tahun 1979 Abdul Qadir Baraja dihukum akibat terlibat dalam teror kelompok radikal Warman. Selanjutnya, pada 1985 kembali dihukum dalam kasus Bom Borobudur yang juga melibatkan Hussein Al Habsy, tokoh Syiah.
Abdul Qadir bebas pada 1997. Kemudian, ia langsung membentuk kekhilafahan Islam darurat. Dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai khalifah.
Kemudian, setelah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) berdiri pada 2000 di Yogyakarta, Abdul Qadir bergabung dan aktif di majelis fatwa bersama Abu Bakar Baasyir. Pada 2001 ia telah menyerukan segenap kaum muslimin mendaftar sebagai warga Khilafatul Muslimin atau kekhilafahan Islam.
Abdul Qadir Hasan Baraja kembali ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga otak peristiwa itu.
Dia ditangkap di Lampung sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Abdul dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Jakarta: Pengamat
terorisme Zakki Mubarak menyebut ada perubahan tindakan Abdul Qadir Hasan Baraja usai bebas dari penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Perbedaan itu terlihat dari cara Abdul memperjuangkan
Khilafatul Muslimin.
"Beda dengan Abu Bakar Ba'asyir, belakangan Abdul Qadir Baraja lebih condong menempuh jalur dakwah, bukan kekerasan," kata Zakki kepada
Medcom.id, Rabu, 8 Juni 2022.
Zakki mengatakan Abdul Qadir Hasan Baraja tidak melibatkan diri dalam berbagai teror pengeboman yang melibatkan unsur-unsur Jamaah Islamiyah (JI) dan para pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurut Zakki, Abdul Qadir punya pandangan, cara kekerasan dengan konfrontasi langsung tidak efektif bagi jihad menegakkan kekhilafahan Islam.
"Ia terus berdakwah karena yakin bahwa dukungan masyarakat penting bagi keberhasilan perjuangan. Tidak boleh terburu-buru dengan jihad qital atau peperangan," ungkap Zakki.
Baca:
Ahli Hukum: Abdul Qadir Baraja Bisa Dipidana karena Berita Bohong
Maka itu, kata Zakki, Abdul Qadir Baraja selamat saat tokoh-tokoh JI dan pendukung ISIS dipenjara. "Jadi kesimpulannya ideologinya tidak berubah, tetapi cara perjuangannya yang berubah," ujar Zakki.
Sepak Terjang Abdul Qadir Hasan Baraja
Tahun 1979 Abdul Qadir Baraja dihukum akibat terlibat dalam teror kelompok radikal Warman. Selanjutnya, pada 1985 kembali dihukum dalam kasus Bom Borobudur yang juga melibatkan Hussein Al Habsy, tokoh Syiah.
Abdul Qadir bebas pada 1997. Kemudian, ia langsung membentuk kekhilafahan Islam darurat. Dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai khalifah.
Kemudian, setelah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) berdiri pada 2000 di Yogyakarta, Abdul Qadir bergabung dan aktif di majelis fatwa bersama Abu Bakar Baasyir. Pada 2001 ia telah menyerukan segenap kaum muslimin mendaftar sebagai warga
Khilafatul Muslimin atau kekhilafahan Islam.
Abdul Qadir Hasan Baraja kembali ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga otak peristiwa itu.
Dia ditangkap di Lampung sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Abdul dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)