Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap polisi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap polisi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ahli Hukum: Abdul Qadir Baraja Bisa Dipidana karena Berita Bohong

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 08:18
Jakarta: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir disebut bisa ditindak pidana karena berita bohong
 
"Dia bisa terkena pasal penyebaran berita bohong," kata Ahli Hukum Universitas Pancasila Agus Surono dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022. 
 
Agus menjelaskan salah satu perbuatan Abdul Qadir yang mengandung berita bohong. Abdul menyampaikan ceramah berjudul, 'Hanya Orang Biadab yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah'.

Ceramah di acara hari lahir perkumpulan Peduli Ummat Indonesia (PPUI) Bekasi itu diunggah di media sosial. Menurut Agus, pernyataan Abdul Qadir dalam ceramah itu dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Beleid itu berisi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Agus mengatakan orang-orang yang melakukan konvoi rombongan motor membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia menerangkan para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
 
"Kabar demikian akan atau mudah  menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas guru besar ilmu hukum itu.
 
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga otak peristiwa itu. 
 
Baca: Ini Alasan Polisi Tangkap Abdul Qadir Baraja Cs
 
Dia ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di Lampung sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. 
 
Selain Abdul, ada tiga pelaku yang ditangkap buntut aksi konvoi motor di Brebes, Jawa Tengah. Ketiga tersangka itu ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan