Jakarta: Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Doni diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex besok.
"Direncanakan Selasa, 8 Maret jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS (Doni) dengan status sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2022.
Gatot menyebut penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Doni. Polisi berharap Doni bisa menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaaan, dalam panggilan dari teman-teman penyidik," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca: Banyak Crazy Rich Diduga Melakukan Pencucian Uang Hasil Investasi Bodong
Gatot mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus Doni. Rinciannya, sembilan saksi dan tiga saksi ahli.
Pria kelahiran 1998 itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri oleh seorang korban RA pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni merupakan afiliator Quotex. Dia mempromosikan investasi bodong Quotex lewat akun YouTube pribaidnya.
Laporan polisi (LP) terhadap pria terkaya di Bandung itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Doni belum ditetapkan tersangka. Polisi akan mencari dua alat bukti yang cukup saat pemeriksaanya pada Selasa, 8 Maret 2022.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap
crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Doni diperiksa terkait kasus dugaan
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex besok.
"Direncanakan Selasa, 8 Maret jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS (Doni) dengan status sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2022.
Gatot menyebut penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Doni. Polisi berharap Doni bisa menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaaan, dalam panggilan dari teman-teman penyidik," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca:
Banyak Crazy Rich Diduga Melakukan Pencucian Uang Hasil Investasi Bodong
Gatot mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus Doni. Rinciannya, sembilan saksi dan tiga saksi ahli.
Pria kelahiran 1998 itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri oleh seorang korban RA pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni merupakan afiliator Quotex. Dia mempromosikan investasi bodong Quotex lewat akun YouTube pribaidnya.
Laporan polisi (LP) terhadap pria terkaya di Bandung itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Doni belum ditetapkan tersangka. Polisi akan mencari dua alat bukti yang cukup saat pemeriksaanya pada Selasa, 8 Maret 2022.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)