Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Doni bakal diperiksa sebagai pihak terlapor atas kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Pantauan Medcom.id, Doni tiba didampingi tiga orang, salah satunya kuasa hukum, Ikbar Firdaus N. Doni siap menjalani proses hukum yang berjalan di Korps Bhayangkara.
"Iya saya siap (menjalani proses hukum)," kata Doni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.
Doni memercayakan proses kasus tersebut kepada polisi. "Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar pria kelahiran 1998 itu.
Doni bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap Doni terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Teranyar 12 saksi telah diperiksa, sembilan saksi dan tiga saksi ahli.
Baca: Laporan terhadap Doni Salmanan Terkait Aplikasi Quotex
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, Doni masih berstatus saksi terlapor. Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan