Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Laporan terhadap Doni Salmanan Terkait Aplikasi Quotex

Siti Yona Hukmana • 07 Maret 2022 11:56
Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex ke Direktorat Tindak Pidana SIber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Doni dilaporkan karena mempromosikan platform diduga judi online tersebut. 
 
Pengacara pelapor atau korban Quotex berinisial RA, Bayu Manuhutu, menjelaskan pada awalnya kliennya menonton YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA tergiur mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video yang disebut hasil trading di Quotex.
 
"Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex," kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022. 

Bayu menyebut RA yang tertarik kemudian masuk ke grup VIP Telegram. Doni Salmanan menjadi mentor trading di grup tersebut. Namun, setelah dicoba, kliennya selalu kalah.
 
"Untuk masuk grup VIP DS (Doni) memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex. Pada grup tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading. Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah," ungkapnya.
 
Baca: Banyak Crazy Rich Diduga Melakukan Pencucian Uang Hasil Investasi Bodong
 
Bayu melanjutkan seorang mantan afiliator membeberkan afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70 persen apabila seorang trader kalah. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.
 
"Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator," ucap Bayu.
 
Lalu, RA memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.
 
Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Teranyar 10 saksi telah diperiksa, tujuh dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli. 
 
Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga akan memeriksa Doni Salmanan sebagai terlapor pekan ini. Orang yang suka membagi-bagikan uang itu akan diklarifikasi terkait perannya dalam Quotex.
 
Doni terancam dijerat aturan terkait judi online. Ia juga diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Pasal yang disematkan dalam laporan polisi yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan