Jakarta: Ketegasan Bareskrim Polri dalam menetapkan tiga petingggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disambut baik. Tindakan tegas dengan menahan dan melacak aset para tersangka dinilai upaya yang tepat.
"Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 5 Maret 2022.
Menurut Politikus Gerindra itu, polisi saat ini harus melacak dan menyita aset-aset para tersangka yang didapat dari kejahatan KSP Indosurya. Apalagi, kerugian korban atas kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
"Jumlah kerugian masyrakat triliunan rupiah, proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga petinggi itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Baca: Tersangka KSP Indosurya ke Luar Negeri, Diduga Menggunakan Paspor Palsu
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Jakarta: Ketegasan
Bareskrim Polri dalam menetapkan tiga petingggi
KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus penipuan,
penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disambut baik. Tindakan tegas dengan menahan dan melacak aset para tersangka dinilai upaya yang tepat.
"Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 5 Maret 2022.
Menurut Politikus Gerindra itu, polisi saat ini harus melacak dan menyita aset-aset para tersangka yang didapat dari kejahatan KSP Indosurya. Apalagi, kerugian korban atas kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
"Jumlah kerugian masyrakat triliunan rupiah, proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga petinggi itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Baca:
Tersangka KSP Indosurya ke Luar Negeri, Diduga Menggunakan Paspor Palsu
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)