Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tersangka KSP Indosurya ke Luar Negeri, Diduga Menggunakan Paspor Palsu

Juven Martua Sitompul • 04 Maret 2022 13:59
Jakarta: Bareskrim Polri tengah mencari keberadaan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Dia diduga melarikan diri ke luar negeri menggunakan paspor palsu.
 
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Whisnu mengatakan penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka. Aset itu bakal disita untuk mengembalikan kerugian korban.

Whisnu menyatakan penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Suwito Ayub. Menurut dia, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis, 24 Februari 2022, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan.
 
"Kita keluarkan DPO. Hari Kamis minggu lalu kita panggil tetapi tidak datang," ujarnya.
 
Suwito mangkir dari pemeriksaan dengan dalih sakit. Dia pun sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.
 
"Jumatnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," katanya.
 
Selain Suwito, penyidik menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
 
Baca: Bareskrim Dikabarkan Tahan Petinggi KSP Indosurya
 
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.  Ketiganya dijerat dengan  Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
 
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan