Jakarta: Herry Wirawan, guru pesantren yang memerkosa 21 santriwati hingga hamil dan melahirkan terancam hukuman penjara 12 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pelaku diberikan hukuman semaksimal mungkin, bahkan kebiri.
"Menurut UU Perlindungan Anak itu bisa suntik kebiri. Korbannya itu kan cukup banyak. Kita mengusulkan atau merekomendasikan agar aparat hukum bisa memberikan hukuman maksimal bagi pelaku dan memberikan efek jera,” kata Komisioner KPAI, Jasa Putra, dalam tayangan program Sisi Metropolitan di Metro TV, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut Jasa, pesantren telah memiliki regulasi yang sudah disahkan sejak 2019. Maka dari itu, regulasi tersebut harus diterapkan dalam melindungi anak di lingkungan pesantren.
"Kasus yang terjadi di Bandung, menjadi evaluasi agar UU Pesantren diterapkan dengan baik,” kata Jasa.
Kementerian Agama bersama pemerintah daerah harus mengevaluasi pesantren yang ada. Adanya relasi kuasa juga menjadi indikasi untuk meningkatkan pengawasan.
Selain itu, harus ada komunikasi intens antara orang tua dengan pihak pesantren untuk memastikan anak-anaknya aman dan nyaman di dalam pesantren. Hal ini sangat penting mengingat sang anak selama 24 jam berada di dalam pesantren.
"Kita sudah punya pedoman dan kebijakan terkait pesantren ramah anak, tetapi ini mesti didorong dengan memastikan anak-anak yang ada di pesantren bisa aman dan nyaman,” ujar Jasa.
Baca: Kemenag Diminta Belajar dari Kasus Pemerkosaan Santriwati
Kemudian, rekrutmen guru dan pengasuh di pesantren perlu memenuhi kualifikasi tertentu. Mengingat guru dan pengasuh di pesantren sebagai pengganti orang tua.
“Gurunya pernahkah melakukan kekerasan terhadap anak di masa lalu, bagaimana pesantren memiliki kebijakan keselamatan terhadap anak, bagaimana pesantren juga berkomunikasi dengan orang tua terkait anak-anaknya apakah berada dalam kondisi aman dan nyaman,” ucap Jasa. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Herry Wirawan, guru pesantren yang memerkosa 21 santriwati hingga hamil dan melahirkan terancam hukuman penjara 12 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pelaku diberikan hukuman semaksimal mungkin, bahkan kebiri.
"Menurut UU Perlindungan Anak itu bisa suntik kebiri. Korbannya itu kan cukup banyak. Kita mengusulkan atau merekomendasikan agar aparat hukum bisa memberikan hukuman maksimal bagi pelaku dan memberikan efek jera,” kata Komisioner KPAI, Jasa Putra, dalam tayangan program Sisi Metropolitan di
Metro TV, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut Jasa, pesantren telah memiliki regulasi yang sudah disahkan sejak 2019. Maka dari itu, regulasi tersebut harus diterapkan dalam melindungi anak di lingkungan pesantren.
"Kasus yang terjadi di Bandung, menjadi evaluasi agar UU Pesantren diterapkan dengan baik,” kata Jasa.
Kementerian Agama bersama pemerintah daerah harus mengevaluasi pesantren yang ada. Adanya relasi kuasa juga menjadi indikasi untuk meningkatkan pengawasan.
Selain itu, harus ada komunikasi intens antara orang tua dengan pihak pesantren untuk memastikan anak-anaknya aman dan nyaman di dalam pesantren. Hal ini sangat penting mengingat sang anak selama 24 jam berada di dalam pesantren.
"Kita sudah punya pedoman dan kebijakan terkait pesantren ramah anak, tetapi ini mesti didorong dengan memastikan anak-anak yang ada di pesantren bisa aman dan nyaman,” ujar Jasa.
Baca:
Kemenag Diminta Belajar dari Kasus Pemerkosaan Santriwati
Kemudian, rekrutmen guru dan pengasuh di pesantren perlu memenuhi kualifikasi tertentu. Mengingat guru dan pengasuh di pesantren sebagai pengganti orang tua.
“Gurunya pernahkah melakukan kekerasan terhadap anak di masa lalu, bagaimana pesantren memiliki kebijakan keselamatan terhadap anak, bagaimana pesantren juga berkomunikasi dengan orang tua terkait anak-anaknya apakah berada dalam kondisi aman dan nyaman,” ucap Jasa.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)