Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Hadirkan 4 Saksi Bongkar Dugaan Suap Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 03 Januari 2022 06:41
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah hari ini, 3 Januari 2022. Sebanyak empat saksi didatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu.
 
"Untuk sidang terdakwa Azis Samsuddin, Senin 3 Januari 2022, tim jaksa kembali mengagendakan pemanggilan empat saksi di persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 3 Januari 2022.
 
Ali mengatakan empat saksi yang dihadirkan itu yakni Politikus Partai Golkar Aliza Gunado, Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan. KPK mengingatkan para saksi untuk hadir.

"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri dihadapan majelis hakim," ujar Ali.
 
Baca: Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin Dinilai Tepat
 
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan