ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin Dinilai Tepat

Fachri Audhia Hafiez • 31 Desember 2021 10:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ultimatum hakim kepada saksi Aliza Gunado dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara dinilai tepat. Aliza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
 
"Apa yang disampaikan hakim tepat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Ali mengatakan seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim harus berkata jujur. Saksi wajib membeberkan seluruh keterangan dia ketahui.

"Memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apa pun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, mengultimatum Aliza Gunado dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Azis. Aliza dihadirkan karena diduga memiliki kedekatan dengan Azis.
 
Ultimatum itu diutarakan Damis lantaran Aliza kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Aliza mengaku tidak kenal Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
 
Baca: Lagi, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
 
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (di persidangan). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," tegas Damis di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
 
Azis didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan