"Tapi, hitungannya belum cocok sehingga belum diproses," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Selain itu, Mahfud menyebut obligor tersebut masih memiliki 200 sertifikat tanah lain. Ratusan sertifikat itu belum diserahkan kepada Satgas BLBI karena masih diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mahfud memaparkan Satgas BLBI sudah menyita tanah para obligor dengan luas seluruhnya 1.312 hektare. Ia memperkirakan aset itu setara dengan Rp20 triliun dengan rata-rata harga tanah Rp2 juta per meter persegi.
Baca: Pemerintah Bakal Pidanakan Obligor BLBI yang Tak Lunasi Utang
"Tapi okelah belasan triliun sudah kita dapat, ratusan miliar sudah kita dapat dalam waktu enam bulan bekerja. Sementara 22 tahun kita berdebat terus pidana, perdata," jelas dia.
Diketahui, hak negara dari para obligor mencapai Rp110 triliun. Satgas BLBI dibentuk sejak Juni 2021 dengan dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Ronald Silaban.