Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Ultimatum Pihak Perintang Penggeledahan Rumah Bupati Langkat

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2022 17:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari ini, 25 Januari 2022. KPK mengultimatum pihak yang berupaya merintangi tindakan hukum itu.
 
"KPK mengingatkan kepada siapa pun, dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Penggeledahan itu untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ali mengatakan tim masih berada di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti korupsi.

KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat. Mereka ialah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Baca: KPK Siap Bekerja Sama dalam Pengusutan Kerangkeng Bupati Langkat
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan