Dugaan Bupati Langkat lakukan perbudakan modern. Foto: Dok. Metro TV.
Dugaan Bupati Langkat lakukan perbudakan modern. Foto: Dok. Metro TV.

KPK Siap Bekerja Sama dalam Pengusutan Kerangkeng Bupati Langkat

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2022 15:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkolaborasi dengan penegak hukum lain memproses dugaan perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. KPK punya banyak dokumentasi terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit.
 
"KPK akan terbuka untuk bekerja sama dan akan men-support penegak hukum lainnya jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang KPK miliki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Ghufron mengatakan kerangkeng manusia itu juga ditemukan KPK saat menggeledah rumah Terbit pada operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK tidak fokus kepada kerangkeng itu, karena timnya ditugaskan mencari bukti terkait dugaan suap Terbit.

Baca: 5 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
 
"Karena pada saat itu tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari Bupati yang ternyata sudah tidak di tempat," ujar Ghufron.
 
KPK sempat mendokumentasikan keberadaan kerangkeng di rumah Terbit itu. KPK siap memberikan temuannya jika dibutuhkan penegak hukum lain.
 
"KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan pada saat itu," ujar Ghufron.
 
Migrant Care menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memiliki kerangkeng di rumahnya. Sebanyak 40 pekerja sawit disebut mendekam di kerangkeng itu.
 
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang bekerja," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat melalui keterangan tertulis melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
 
Anis mengatakan kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan