Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melelang barang rampasan yang diperoleh dari para terpidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Barang yang dilelang yakni, 991 bidang tanah, mobil, rumah, apartemen, dan kapal pinisi.
"Proses pelelangan dilakukan mulai Kamis, 10 Maret sampai 20 April mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia menyebut ratusan bidang tanah itu terletak di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Banten; Kabupaten Banjar, Kalimatan Selatan; dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing-masing.
"Selain tanah, empat mobil dengan total nilai limit Rp1,013 miliar akan dilelang besok melalui KPKNL Jakarta IV," imbuh dia.
Baca: Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp20,87 Triliun
Kemudian, KPKNL Tangerang juga akan melelang satu unit rumah di Perumahan Puspita Loka BSD dan satu unit apartemen Casa De Farco pada 5 April 2022. Adapun nilai limitnya Rp131,092 miliar.
Untuk kapal pinisi, Ketut menyebut, KPKNL Makassar akan melakukan pelelangan ulang. Sebab, kapal yang dirampas dari terpidana Heru Hidayat itu tidak laku terjual pada 24 Februari 2022 lalu.
"Karena belum ada peminat, maka akan dilalukan lelang ulang. Total nilai limitnya adalah Rp7.456.069.000," jelas Ketut.
Selain Heru, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Jiwasraya juga menyeret lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara dimaksud sejumlah Rp520.834.145.600," ujar Ketut.
Jakarta:
Kejaksaan Agung kembali melelang barang rampasan yang diperoleh dari para terpidana korupsi di PT Asuransi
Jiwasraya. Barang yang dilelang yakni, 991 bidang tanah, mobil, rumah, apartemen, dan kapal pinisi.
"Proses pelelangan dilakukan mulai Kamis, 10 Maret sampai 20 April mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia menyebut ratusan bidang tanah itu terletak di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Banten; Kabupaten Banjar, Kalimatan Selatan; dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing-masing.
"Selain tanah, empat mobil dengan total nilai limit Rp1,013 miliar akan dilelang besok melalui KPKNL Jakarta IV," imbuh dia.
Baca:
Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp20,87 Triliun
Kemudian, KPKNL Tangerang juga akan melelang satu unit rumah di Perumahan Puspita Loka BSD dan satu unit apartemen Casa De Farco pada 5 April 2022. Adapun nilai limitnya Rp131,092 miliar.
Untuk kapal pinisi, Ketut menyebut, KPKNL Makassar akan melakukan pelelangan ulang. Sebab, kapal yang dirampas dari terpidana Heru Hidayat itu tidak laku terjual pada 24 Februari 2022 lalu.
"Karena belum ada peminat, maka akan dilalukan lelang ulang. Total nilai limitnya adalah Rp7.456.069.000," jelas Ketut.
Selain Heru, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Jiwasraya juga menyeret lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara dimaksud sejumlah Rp520.834.145.600," ujar Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)