?Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp20,87 Triliun. Foto: dok MI/Ramdani.
?Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp20,87 Triliun. Foto: dok MI/Ramdani.

Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp20,87 Triliun

Antara • 21 Februari 2022 19:55
Jakarta: Pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) hingga akhir 2021 sebanyak 155.216 polis atau setara dengan Rp20,87 triliun.
 
"Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan nasabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers secara daring, dilansir Antara, Senin, 21 Februari 2022.
 
Pengalihan polis tersebut merupakan 63,2 persen dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Sementara per Januari 2022 pembayaran klaim yang telah dilakukan mencapai Rp412,09 miliar.

Farid menyampaikan realisasi penerimaan premi hingga Desember 2021 mencapai Rp24,13 miliar, sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks Jiwasraya pembayarannya telah mencapai Rp976,13 miliar.
 
Di samping itu, total aset IFG Life hingga akhir 2021 mencapai Rp21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp1,46 triliun. Dengan demikian, IFG Life memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 258 persen, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120 persen.
 
Kesehatan IFG Life sebagai perusahaan asuransi saat ini terbilang sangat baik. Perusahaan juga melaporkan laba (year to date) di Januari 2022 sebesar Rp24,79 miliar unaudited," ujarnya.
 
Adapun pengalihan polis eks nasabah Jiwasraya kepada IFG Life diatur berdasarkan surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memitigasi segala risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life.
 
Lebih lanjut Farid menyampaikan proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir yang ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap.
 
Program restrukturisasi Jiwasraya adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya demi meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis dan negara.
 
Program restrukturisasi ditawarkan kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah Saving Plan. Program restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, yang berarti tidak 100 persen bisa diselamatkan, namun ini menjadi opsi terbaik yang muncul ketimbang likuidasi. Terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah Saving Plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C.
 
Opsi pembayaran tersebut ditentukan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun. Sementara itu, IFG Life memiliki peran untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan dari tim restrukturisasi Jiwasraya dan kemudian melakukan pembayaran klaim sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
 
Sebagai penerima pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya, IFG Life terus berkomitmen dalam menyelesaikan pengalihan polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis termasuk di 2022.
 
"Target kami di 2022 ini untuk pengalihan polis adalah sebesar Rp12,15 triliun dan yang sudah terealisasi selama Januari 2022 adalah sebesar Rp724,1 miliar," tutur Farid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan