Jakarta: YouTuber Erwin Laisuman Diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Kemarin ada E (Erwin) yang kita periksa, dia ada di Medan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Maret 2022.
Namun, Whisnu belum membeberkan secara rinci terkait keterlibatan Erwin dalam kasus Binomo. Hanya saja, berdasarkan informasi Erwin disebut-sebut sebagai afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Erwin sempat mempromosikan investasi ilegal di aplikasi Binomo tersebut.
Baca: Polri Endus Pelaku Investasi Bodong Binomo di Perusahaan Payment Gateway
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: YouTuber Erwin Laisuman Diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Kemarin ada E (Erwin) yang kita periksa, dia ada di Medan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Maret 2022.
Namun, Whisnu belum membeberkan secara rinci terkait keterlibatan Erwin dalam kasus
Binomo. Hanya saja, berdasarkan informasi Erwin disebut-sebut sebagai afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Erwin sempat mempromosikan investasi ilegal di aplikasi Binomo tersebut.
Baca:
Polri Endus Pelaku Investasi Bodong Binomo di Perusahaan Payment Gateway
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)