PPATK Endus Penggelapan Dana oleh Yayasan Senilai Rp700 Miliar
Fachri Audhia Hafiez • 28 Desember 2022 23:51
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus ada penggunaan dana oleh pihak yayasan di Indonesia yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp700 miliar.
Hal itu diketahui PPATK berdasarkan analisis dan pemeriksaan dari dana masuk ke sejumlah yayasan pada periode 2013 hingga 2022. Dana masuk ke sejumlah yayasan yang tidak disebutkan namanya itu senilai Rp1,7 triliun.
"Adapun penggunaan dana keluar sebesar Rp700 miliar diketahui mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi yayasan dan kepentingan payroll, di antaranya gaji, insentif, tunjangan, premi asuransi pimpinan, dan lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan juga menemukan dana yayasan yang keluar digunakan untuk pembelian aset berupa properti dan kendaraan bermotor. Kemudian, digunakan pembelian valas, operasional yayasan, produksi film, serta publikasi.
Selain itu, dana ada yang ditransfer ke rekening pengurus untuk kepentingan pribadi, ke rekening karyawan, hingga tarikan tunai dan biaya notaris. Ivan mengatakan dari penelusuran rekening pendiri dan ketua yayasan beserta keluarganya, diketahui ada penerimaan yang berasal dari keuangan yayasan.
"Menerima dana dari yayasan ini dan pihak terafiliasi lainnya sebesar Rp13 miliar dalam bentuk payroll gaji, THR, tunjangan, HPD (Histrionic Personality Disorder)," ujar Ivan.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus ada penggunaan dana oleh pihak yayasan di Indonesia yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp700 miliar.
Hal itu diketahui PPATK berdasarkan analisis dan pemeriksaan dari dana masuk ke sejumlah yayasan pada periode 2013 hingga 2022. Dana masuk ke sejumlah yayasan yang tidak disebutkan namanya itu senilai Rp1,7 triliun.
"Adapun penggunaan dana keluar sebesar Rp700 miliar diketahui mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi yayasan dan kepentingan payroll, di antaranya gaji, insentif, tunjangan, premi asuransi pimpinan, dan lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan juga menemukan dana yayasan yang keluar digunakan untuk pembelian aset berupa properti dan kendaraan bermotor. Kemudian, digunakan pembelian valas, operasional yayasan, produksi film, serta publikasi.
Selain itu, dana ada yang ditransfer ke rekening pengurus untuk kepentingan pribadi, ke rekening karyawan, hingga tarikan tunai dan biaya notaris. Ivan mengatakan dari penelusuran rekening pendiri dan ketua yayasan beserta keluarganya, diketahui ada penerimaan yang berasal dari keuangan yayasan.
"Menerima dana dari yayasan ini dan pihak terafiliasi lainnya sebesar Rp13 miliar dalam bentuk payroll gaji, THR, tunjangan, HPD (Histrionic Personality Disorder)," ujar Ivan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)