Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Ngotot Adanya Pidana Pengganti Rp17 Miliar untuk Rahmat Effendi

Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2022 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi wajib mendapatkan pidana pengganti Rp17 miliar. Permintaan itu ditolak majelis hakim tingkat pertama dan kedua.
 
"Belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya melihat adanya kerugian negara dari tindakan suap yang dilakukan Rahmat. Tapi, majelis hakim dalam dua tahapan persidangan menolak penghitungan kerugian negara dari jaksa KPK.

KPK juga meyakini uang Rp17 miliar itu sudah dinikmati Rahmat. Makanya, Lembaga Antikorupsi mengajukan kasasi atas putusan banding Rahmat ke Mahkamah Agung (MA).
 
"Tim jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya," ucap Ali.
 

Baca: KPK Ajukan Kasasi Merespons Banding Rahmat Effendi


Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim banding.
 
"KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 14 Desember 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan itu. Dia berharap putusan turut mengakomodasi pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.
 
Dalam putusasn ini, Rahmat juga mendapatkan hukuman pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Rahmat Effendi bakal ditambah selama enam bulan. Rahmat juga dikenakan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.
 
Vonis banding ini lebih tinggi ketimbang hukuman pada persidangan tingkat pertama. Sebelumnya, Rahmat cuma diberikan hukuman penjara sepuluh tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan