Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil opsi kasasi atas banding Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Pengajuan persidangan ketiga itu sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Tim jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku kasatgas penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022,
Ali mengatakan adanya sejumlah putusan banding yang belum diterima pihaknya. Salah satunya, terkait tidak adanya pemberian uang pengganti untuk Rahmat.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," ujar Ali.
Ali mengatakan jaksa segera menyerahkan memori kasasi ke MA. Majelis diharap memenangkan upaya terakhir dalam tahapan persidangan ini.
"KPK berharap, majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim banding.
"KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 14 Desember 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan itu. Dia berharap putusan turut mengakomodasi pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.
Dalam putusasn ini, Rahmat juga mendapatkan hukuman pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Rahmat bakal ditambah selama enam bulan. Rahmat juga dikenakan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.
Vonis banding ini lebih tinggi ketimbang hukuman pada persidangan tingkat pertama. Sebelumnya, Rahmat cuma diberikan hukuman penjara sepuluh tahun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengambil opsi kasasi atas banding Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Pengajuan persidangan ketiga itu sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Tim jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku kasatgas penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud
Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022,
Ali mengatakan adanya sejumlah putusan banding yang belum diterima pihaknya. Salah satunya, terkait tidak adanya pemberian uang pengganti untuk
Rahmat.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," ujar Ali.
Ali mengatakan jaksa segera menyerahkan memori kasasi ke MA. Majelis diharap memenangkan upaya terakhir dalam tahapan persidangan ini.
"KPK berharap, majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim banding.
"KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 14 Desember 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan itu. Dia berharap putusan turut mengakomodasi pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.
Dalam putusasn ini, Rahmat juga mendapatkan hukuman pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Rahmat bakal ditambah selama enam bulan. Rahmat juga dikenakan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.
Vonis banding ini lebih tinggi ketimbang hukuman pada persidangan tingkat pertama. Sebelumnya, Rahmat cuma diberikan hukuman penjara sepuluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)