Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan karakter mantan bosnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut kerap marah saat di mobil.
"Pernah (marah) biasanya di mobil Yang Mulia," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Bharada E mengatakan Ferdy Sambo marah ketika sebuah motor mendekati mobilnya. Ferdy Sambo takut mobilnya bersenggolan dengan motor.
"Kalau pas di jalan terus ada motor yang ke arah mendekati mobil biasanya beliau agak marah. Takut kesambar," ujar Bharada E.
"Takut kesambar?," tanya hakim heran.
"Siap Yang Mulia, maksudnya mobil kami takut nyenggol motor," jelas Bharada E.
"Oh jadi tak boleh terlalu dekat dengan motor?" tanya hakim lagi.
"Siap Yang Mulia," ujar Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menceritakan karakter mantan bosnya, eks Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut kerap marah saat di mobil.
"Pernah (marah) biasanya di mobil Yang Mulia," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Bharada E mengatakan Ferdy Sambo marah ketika sebuah motor mendekati mobilnya. Ferdy Sambo takut mobilnya bersenggolan dengan
motor.
"Kalau pas di jalan terus ada motor yang ke arah mendekati mobil biasanya beliau agak marah. Takut kesambar," ujar Bharada E.
"Takut kesambar?," tanya hakim heran.
"Siap Yang Mulia, maksudnya mobil kami takut nyenggol motor," jelas Bharada E.
"Oh jadi tak boleh terlalu dekat dengan motor?" tanya hakim lagi.
"Siap Yang Mulia," ujar Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)