Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Candra
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Candra

Pemiskinan Koruptor Mendesak, UU Perampasan Aset Diharap Segera Rampung

Fachri Audhia Hafiez • 10 Desember 2022 11:40
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai perlunya kehadiran Undang-Undang (UU) Perampasan Aset memaksimalkan hukuman koruptor. Pemiskinan koruptor dianggap efektif memberi efek jera.
 
"Harus segera disahkan UU Perampasan Aset," kata Boyamin kepada Medcom.id, Sabtu, 10 Desember 2022.
 
UU Perampasan Aset masih berupa rancangan dan merupakan tunggakan legislasi sejak 2012. Rancangan beleid itu diperlukan kemauan politik supaya segera disahkan.

"Harus ada kemauan politik dari Presiden dan DPR. Karena nyatanya RUU (rancangan UU) ini sudah mangkrak lebih dari 10 tahun. Jika tahun 2023 tidak disahkan maka dapat ditarik kesimpulan tidak ada kemauan politik dari presiden dan DPR," ujar Boyamin.
 

Baca: Bupati Bangkalan Diduga Pakai Duit Korupsi Sewa Lembaga Survei


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyentil para koruptor yang berani dipenjara tetapi takut harta bendanya disita. Hal itu disampaikan Firli dalam momen memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
 
"Para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan. Tidak takut dengan hukuman penjara tetapi takut kalau dimiskinkan," kata Firli dalam sambutannya pada acara Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2022.
 
Firli mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk membuat efek jera kepada koruptor. Mulai dari hukuman badan hingga merampas aset para pelaku.
 
"Karena pendekatan yang KPK lakukan disamping penghukuman badan juga diterapkan hukuman denda dan uang pengganti. Termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang," ujar Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan