Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memeriksa lembaga survei yang diduga menerima aliran duit dari tersangka sekaligus Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Abdul diduga memakai duit korupsi salah satunya untuk survei elektabilitas.
"Betul (harus memeriksa aliran uang ke lembaga survei)," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Sabtu, 10 Desember 2022.
Boyamin menekankan pemeriksaan diperlukan mengungkap sumber uang yang mereka terima. Lembaga survei diyakini tidak bekerja tanpa diberi upah.
"Pemeriksaan lembaga survei sangat penting terkait uang untuk upahnya berasal darimana. Karena tidak mungkin lembaga survei gratisan," ujar Boyamin.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.
KPK menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas.
"Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memeriksa lembaga survei yang diduga menerima aliran duit dari tersangka sekaligus
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Abdul diduga memakai duit korupsi salah satunya untuk survei elektabilitas.
"Betul (harus memeriksa aliran uang ke lembaga survei)," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Sabtu, 10 Desember 2022.
Boyamin menekankan pemeriksaan diperlukan mengungkap sumber uang yang mereka terima. Lembaga survei diyakini tidak bekerja tanpa diberi upah.
"Pemeriksaan lembaga survei sangat penting terkait uang untuk upahnya berasal darimana. Karena tidak mungkin lembaga
survei gratisan," ujar Boyamin.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.
KPK menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas.
"Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)