Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Medcom.id/Kautsar Widya
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Medcom.id/Kautsar Widya

Sidang Sempat Tertutup, Pengacara Putri: Semoga ke Depan Bisa Makin Objektif

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 22:46
Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggelar sidang tertutup saat membahas materi kekerasan seksual. Majelis hakim dinilai telah menjalankan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.
 
Pasal itu menyebutkan di mana dipenuhi syarat perkara mengenai kesusilaan, sehingga sidang dapat dilaksanakan secara tertutup.
 
"Kami mengapresiasi sikap majelis hakim yang mengindahkan aspek perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang dialami oleh Ibu Putri, semoga ke depan proses persidangan dapat berjalan objektif," ujar Ketua Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Arman juga menyoroti pernyataan terdakwa Bharada Richard Eliezer (E) yang mempersalahkan CCTV di lantai 3 rumah Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta, dan menuding Putri Candrawathi berbohong.
 
"Tidak ada perangkat CCTV di lantai 3 rumah Saguling, Apalagi lagi yang mau ditudingkan?" kata Arman
 
Arman menjelaskan area tersebut adalah area privat yang tidak ada perekaman gambar pengawas. Apalagi, banyak kegiatan pribadi keluarga di area tersebut.
 
"Pernyataan RE terkait CCTV di Rumah Saguling adalah tidak sesuai fakta, salah itu," tegas Arman.
 

Baca juga: Bharada E Tegaskan Putri Candrawathi Melihat Jenazah Brigadir J


 
Arman memastikan Putri dan Ferdy Sambo telah memberikan keterangan yang jujur dan seluruhnya berdasarkan fakta. Dia mempersilakan semua pihak berdebat dengan didasarkan fakta-fakta yang dapat terukur demi mencapai kebenaran materiil.
 
Di samping itu, Arman memastikan Ferdy Sambo dan Putri sangat siap menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan Bharada E pada Selasa, 13 Desember 2022.
 
"Tidak ada persiapan khusus, besok mari sama-sama kita uji, apakah seluruh pernyataan seorang JC adalah kebenaran atau hanya merupakan kesaksian kosong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Arman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan